Makloona
Kembali ke Artikel
Regulasi28 Mei 2026

Memahami Alur Perizinan BPOM untuk Produk Kosmetik

Memahami Alur Perizinan BPOM untuk Produk Kosmetik

Sebelum produk kosmetik dapat beredar secara legal di Indonesia, setiap brand wajib melalui proses perizinan BPOM. Proses ini memastikan produk aman digunakan dan memenuhi standar yang berlaku.

Tahapannya meliputi pengajuan notifikasi, pemeriksaan formula dan bahan baku, hingga penerbitan nomor notifikasi yang menjadi identitas legal produk. Waktu proses bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan kategori produk.

Makloona membantu brand owner melalui setiap tahap ini, sehingga produk dapat lebih cepat siap dipasarkan tanpa hambatan legalitas.