PerBPOM No. 8 Tahun 2026: Panduan Lengkap untuk Brand Owner yang Ingin Maklon Kosmetik

April 2026 menjadi tonggak penting bagi seluruh pelaku industri kosmetik Indonesia. BPOM resmi menetapkan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Peraturan ini mulai berlaku 29 April 2026 dan menggantikan PerBPOM No. 33 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan industri yang berkembang pesat.
Bagi brand owner yang sedang mempertimbangkan untuk masuk ke industri kosmetik lewat jalur maklon, memahami peraturan ini bukan sekadar kewajiban administratif. Ini adalah peta jalan yang menentukan seberapa cepat produk Anda bisa legal dan siap masuk ke pasar.
Mengapa BPOM Mengeluarkan Peraturan Baru Ini?
PerBPOM No. 33 Tahun 2021 yang berlaku sebelumnya dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika industri kosmetik yang bergerak cepat. Seiring meledaknya jumlah brand lokal baru dan meningkatnya permintaan terhadap jasa maklon kosmetik di seluruh Indonesia, proses perizinan yang ada dianggap terlalu birokratis dan tidak memberikan kepastian waktu yang memadai.
PerBPOM No. 8 Tahun 2026 hadir dengan semangat penyederhanaan tanpa mengorbankan standar keamanan. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan bahwa regulasi ini menghadirkan berbagai penyederhanaan proses sertifikasi guna mendukung kemudahan berusaha tanpa mengurangi pemenuhan standar keamanan dan mutu kosmetik.
Dari sudut pandang brand owner, ini adalah kabar baik. Ekosistem produksi kosmetik yang lebih efisien berarti pabrik mitra maklon bisa beroperasi lebih cepat, dan timeline dari ide produk hingga produk siap jual bisa dipangkas secara signifikan.
Lima Perubahan Paling Signifikan yang Perlu Diketahui
Ada banyak perubahan teknis dalam PerBPOM 8/2026, tapi lima perubahan berikut adalah yang paling langsung berdampak pada ekosistem maklon dan brand owner:
1. Integrasi Penuh dengan Sistem OSS
Seluruh proses sertifikasi CPKB kini terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) yang terkoneksi secara elektronik dengan layanan BPOM. Pengajuan, pemantauan status, dan komunikasi antara pelaku usaha dengan BPOM bisa dilakukan secara digital. Tidak ada lagi proses manual yang membutuhkan kunjungan fisik ke kantor BPOM untuk keperluan sertifikasi.
Dampak untuk brand owner: verifikasi status sertifikasi pabrik mitra kini bisa dilakukan secara online, memberikan transparansi yang lebih baik sebelum Anda menandatangani kontrak produksi.
2. Penghapusan Persetujuan Denah Bangunan
Salah satu tahapan yang paling memakan waktu dalam aturan lama adalah kewajiban mendapatkan persetujuan denah bangunan pabrik dari BPOM sebelum konstruksi atau renovasi. PerBPOM 8/2026 menghapus persyaratan ini sepenuhnya. Pabrik kosmetik tidak lagi perlu menunggu persetujuan denah sebelum memulai atau memodifikasi fasilitas produksi.
3. Mekanisme Clock On dan Clock Off
Timeline layanan sertifikasi sebelumnya sering tidak jelas karena tidak ada standar perhitungan waktu yang seragam. Kini berlaku mekanisme clock on, yaitu waktu mulai dihitung ketika dokumen lengkap diterima BPOM, dan clock off, yaitu waktu berhenti saat ada permintaan tambahan dokumen dari pihak BPOM. Ini memberikan kepastian waktu yang jauh lebih terukur dan bisa direncanakan oleh pabrik maklon.
4. Masa Berlaku Sertifikat 5 Tahun
Sertifikat CPKB yang diterbitkan berdasarkan PerBPOM 8/2026 berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Ini memberikan kepastian jangka menengah bagi pabrik maklon dalam merencanakan operasional, yang pada akhirnya memberikan stabilitas bagi brand owner yang bermitra dengan mereka.
5. Penguatan Pengawasan Pasca-Pasar
Berbeda dengan aturan lama yang lebih menitikberatkan pemeriksaan pra-pasar, PerBPOM 8/2026 lebih menekankan post-market surveillance. Ini berarti proses masuk ke produksi lebih cepat, dengan pengawasan BPOM yang lebih aktif dilakukan setelah produk beredar di pasaran.
Dua Jenis Sertifikasi yang Harus Dipahami Brand Owner
PerBPOM 8/2026 mengakui dua bentuk sertifikasi yang bisa dimiliki industri kosmetik. Memahami perbedaan keduanya penting sebelum memilih pabrik mitra maklon:
Sertifikat CPKB (Penuh)
Ini adalah sertifikasi tingkat tertinggi yang membuktikan bahwa seluruh sistem produksi di fasilitas tersebut telah memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik secara komprehensif. Pabrik dengan Sertifikat CPKB Grade A mampu memproduksi hampir semua jenis produk kosmetik dan memiliki fleksibilitas formula tertinggi. Jika Anda merencanakan lini produk yang beragam, pastikan pabrik mitra memiliki sertifikasi ini.
Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB
Ini adalah sertifikasi parsial yang menunjukkan bahwa sebagian aspek CPKB telah dipenuhi. Cocok untuk pabrik skala lebih kecil atau yang masih dalam proses peningkatan fasilitas. Meski tidak selengkap CPKB penuh, sertifikat ini tetap merupakan bukti legalitas yang diakui BPOM dan cukup untuk memproduksi kategori produk tertentu.
Bagi brand owner yang ingin bermitra dengan jasa maklon kosmetik, pastikan terlebih dahulu pabrik mitra sudah memiliki salah satu dari dua sertifikasi ini. Tanpa itu, produk Anda tidak bisa mendapatkan izin edar secara resmi.
Dampak Langsung untuk Brand Owner yang Pakai Jasa Maklon
Perubahan regulasi ini membawa dampak positif yang cukup nyata untuk brand owner yang berencana masuk ke industri kosmetik lewat jalur maklon:
Proses di pabrik mitra lebih cepat. Dengan integrasi OSS dan penghapusan persetujuan denah bangunan, pabrik maklon yang mengurus atau memperbarui sertifikasi bisa bergerak lebih efisien. Ini berimbas langsung ke kecepatan produksi untuk brand owner.
Kepastian timeline yang lebih baik. Mekanisme clock on dan clock off membuat timeline sertifikasi lebih terukur. Ini penting untuk perencanaan bisnis Anda, terutama jika ada target tanggal peluncuran produk yang perlu dipenuhi.
Verifikasi mitra lebih transparan. Dengan sertifikasi yang terintegrasi di OSS, brand owner bisa lebih mudah memverifikasi status sertifikasi pabrik mitra sebelum menandatangani kontrak produksi.
Dokumen dari sisi brand tidak bertambah rumit. PerBPOM 8/2026 tidak menambah persyaratan dokumen di sisi brand owner. Yang wajib ada tetap sama: Surat Perjanjian Kerja Sama Kontrak Produksi antara brand owner dengan pabrik maklon, NIB yang sesuai, dan rancangan label untuk notifikasi BPOM.
Persyaratan Dokumen untuk Brand Owner
Meski sertifikasi CPKB adalah tanggung jawab pabrik maklon, ada dokumen yang tetap perlu disiapkan di sisi brand owner sebelum proses produksi bisa dimulai:
NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan KBLI yang sesuai untuk industri atau perdagangan kosmetik. Pengurusan NIB dilakukan melalui sistem OSS RBA dan relatif cepat diselesaikan secara mandiri.
Surat Perjanjian Kerja Sama Kontrak Produksi antara brand owner dengan pabrik maklon. Dokumen ini menjadi bukti bahwa produksi dilakukan secara sah melalui mekanisme maklon yang diakui regulasi.
Rancangan label produk yang mencantumkan seluruh informasi yang disyaratkan untuk notifikasi BPOM, termasuk nama produk, kandungan, cara penggunaan, dan informasi produsen.
Untuk pendaftaran notifikasi kosmetik sendiri, prosesnya tetap dilakukan melalui sistem e-BPOM dan tidak mengalami perubahan signifikan dengan terbitnya PerBPOM 8/2026.
Langkah Praktis yang Bisa Dilakukan Sekarang
Jika Anda sedang merencanakan untuk mulai produksi kosmetik lewat jalur maklon, ada beberapa langkah konkret yang bisa segera dilakukan:
Pastikan pabrik mitra memiliki sertifikasi yang valid. Minta dokumen Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB dari calon pabrik mitra, dan cek tanggal berlakunya. Dengan masa berlaku sertifikat yang kini 5 tahun, ini lebih mudah dipantau secara berkala.
Siapkan NIB lebih awal. Pengurusan NIB melalui OSS relatif cepat. Jangan tunggu sampai proses formulasi sudah selesai baru mengurus NIB, karena ini akan memperlambat seluruh timeline produksi.
Pilih mitra maklon yang sudah familiar dengan sistem OSS terbaru. Pabrik yang sudah terintegrasi dengan OSS akan lebih efisien dalam mengurus dokumen sertifikasi dan lebih update dengan perubahan regulasi terbaru.
Konsultasikan konsep produk sebelum tanda tangan kontrak. Pastikan formula, bahan baku, dan klaim produk yang Anda inginkan sudah dipastikan bisa diproduksi di pabrik mitra sesuai standar CPKB yang berlaku.
Di Makloona, seluruh pabrik mitra yang kami rekomendasikan sudah memiliki sertifikasi CPKB yang valid dan sudah familiar dengan persyaratan regulasi terbaru. Kami membantu brand owner menavigasi seluruh proses dari konsep produk hingga produk siap kirim, termasuk mengurus notifikasi BPOM dan sertifikasi Halal. Pelajari lebih lanjut di halaman layanan kami.
Kesimpulan
PerBPOM No. 8 Tahun 2026 adalah langkah positif yang mempermudah ekosistem industri kosmetik Indonesia secara keseluruhan. Proses yang lebih digital, timeline yang lebih terukur, dan berkurangnya persyaratan birokratis memberikan iklim yang lebih kondusif bagi brand owner baru untuk masuk ke pasar.
Yang paling penting untuk dipahami: perubahan ini berlaku di level pabrik, bukan di level brand. Tanggung jawab brand owner adalah memilih mitra maklon yang sudah patuh terhadap regulasi terbaru dan memastikan seluruh dokumen di sisi brand sudah lengkap sebelum proses produksi dimulai.
Jika Anda masih bingung dari mana harus mulai, atau ingin tahu lebih lanjut tentang proses maklon kosmetik yang sesuai regulasi, tim konsultan Makloona siap membantu. Hubungi kami melalui halaman kontak untuk konsultasi gratis.
Artikel Terkait

Body Care Premium Lokal: Segmen yang Belum Digarap dan Mengapa Ini Peluang Terbaik Brand Owner 2026
Sementara semua orang berlomba masuk ke skincare wajah, pasar body care premium lokal masih sangat underserved. Ini analisis peluang dan strategi masuk yang tepat untuk brand owner yang ingin diferensiasi.
Baca selengkapnya
Maklon Kosmetik di Jogja: Panduan Lengkap Memulai Bisnis Produk Kecantikan dari Yogyakarta
Yogyakarta bukan hanya kota wisata dan pendidikan. Ekosistem bisnis maklon kosmetik di Jogja semakin berkembang, dan ini panduan lengkap untuk brand owner yang ingin memulai bisnis produk kecantikan dari kota ini.
Baca selengkapnya
Bahan Aktif Lokal Indonesia yang Mulai Dilirik Pasar Global
Analisis mendalam potensi bahan aktif lokal Indonesia di pasar global: temulawak, manggis, sirih, lidah buaya, peluang, tantangan standardisasi, kebutuhan dokumentasi ilmiah, dan cara membangun fondasi bisnis yang tepat.
Baca selengkapnya